AdaKami Dipanggil OJK: 4 Tindakan Ini Harus Dipatuhi PT Pembiayaan Digital Indonesia

photo author
- Sabtu, 23 September 2023 | 10:49 WIB
Gambar ilustrasi. (Realitasonline.id/Dokumen)
Gambar ilustrasi. (Realitasonline.id/Dokumen)

Jakarta - Realitasonline.id | OJK panggil AdaKami terkait maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunur diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan AdaKami.

AdaKami merupakan platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT
Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal dengan AdaKami.

OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media siber mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Baca Juga: Desa Tanjong Seulamat Bireuen Aceh Diterjang Banjir, Mukhlis Takabeya Serahkan Bantuan

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan.

Namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. AdaKami juga menyampaikan telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Baca Juga: Waspada Tinggalkan Rumah Kosong! Polisi di Kota Padangsidimpuan Temukan Hal Tak Terduga saat Patroli GKN

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.

AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Baca Juga: 6 Hari Lagi Jabatan Bupati Berakhir, Tgk Amran Lantik Ratusan Kepsek dan Kepala UPTD Puskesmas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X