Beltim - Realitasonline.id | Bupati Belitung Timur Burhanudin melantik dan mengambil sumpah 97 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPTP), Administrator dan Pengawas di lingkup Pemkab Beltim.
Pelantikan 97 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di Lingkungan Pemkab Beltim itu dilaksanakan di Auditorium Zahari MZ, Selasa (3/10/2023).
Dengan Dilantiknya 97 pejabat ini merupakan suatu amanat yang terkait dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat Daerah (OPD) serta kebutuhan untuk merombak JPTP yang masa kerjanya sudah di atas 5 tahun.
Baca Juga: Tim Gabungan Polres Padangsidimpuan Patroli Skala Besar: Razia Balap Liar
JPTP yang dilantik oleh Bupati BelTim Burhanudin diantaranya:
Evi Nardi,Mantan Kepala Dinas(Kadis)Kebudayaan dan Pariwisata ini sekarang di angkat Jabatannya menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
M Yulhaidir yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Kesehatan,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sekarang di angkat menjadi Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan: Hari Kesaktian Pancasila Milik Indonesia
Erna Kunondo sebelumnya menjabat Mantan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan sekarang diangkat jabatan menjadi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ferry Irwan,sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman sekarang di angkat menjadi Kadis Perindustrian dan Perdagangan.
Dihadapan pejabat yang dillantik, Bupati Beltung Timur Burhanuddin berpesan agar masyarakat membutuhkan percepatan layanan tolong segera sesuaikan diri, bangun koordinasi dengan internal, terus yang kurang diperbaiki.
Baca Juga: Mayat Tak Dikenal Membusuk Ditemukan, Polsek Indrapura Masih Identifikasi
Di jelaskannya, pelantikan ini lebih cenderung keharusan karena adanya perubahan Peraturan Daerah dan juga masa jabatan di atas lima tahun seharusnya segera diganti.
Sedangkan untuk pelantikan besar-besaran rencananya akan dilaksanakan di akhir tahun, jelas Burhanudin
"Selepas ini akan ada evaluasi kinerja di akhir tahun, jika tidak mampu kerja berarti akan digeser, artinya yang bersangkutan tidak cocok bekerja di bidang yang sudah ditetapkan," ungkap Burhanudin.
Baca Juga: Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Tapsel: Mari Tegakkan dan Amalkan Pancasila