Realitasonline.id | Rabu 1 November 2023 Kota Jakarta menjadi pusat perhatian para pengemudi kendaraan karena adanya razia tilang uji emisi.
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup tengah menggelar razia uji emisi ini dan menyoroti kendaraan berumur lebih dari 3 tahun di lima titik lokasi strategis.
Tim gabungan Pemprov DKI Jakarta bekerja sama untuk memberlakukan peraturan yang ketat pada kenderaan dalam hal uji emisi.
Baca Juga: Personil Polres Tapsel Ikuti Rapat Kesiapan Operasi Mantap Brata dari Mabes Polri
Sehingga penting bagi pengemudi untuk memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Hal ini karena razia uji emisi ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan polusi udara.
Tidak hanya sebatas pengawasan, peraturan ini juga memberikan sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, yang tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi para pengemudi di kota Jakarta.
Baca Juga: Bupati Asahan Ajak KONI dan Dinas Terkait Lakukan Pembinaan Atlet
Denda berkisar dari Rp250.000 untuk sepeda motor hingga Rp500.000 untuk mobil.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan kendaraan Anda memenuhi standar uji emisi yang ditetapkan.
Berikut kami rangkum 10 tips akalin agar kendaraan Anda bisa lolos uji emisi
1. Pastikan kendaraan sedang dalam kondisi yang baik, bersih dan terawat, terutama pada knalpot, sistem pengapian, oli, karburator dan filter udara.
2. Selalu cek waktu dan jarak yang sudah ditempuh kendaraan.