Jakarta - Realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti dan mempelajari putusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen.
"Kami akan pelajari salinan putusan lengkapnya, putusannya kita pelajari, kita tindak lanjuti yang harus ditindak lanjuti" Ujar Mochammad Afifuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Afif mengatakkan bahwa belum dapat memastikan apakah ada revisi atau tidak dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca Juga: Forum Pendiri Kader Demokrat Dukung Ganjar-Mahfud, Demokrat : Jangan Ngaku-ngaku Pendiri Demokrat !
Meski begitu, Afif menekankan putusan itu tidak akan mengganggu tahapan dari Pemilu 2024.
"Nanti kan tindak lanjutnya nanti. Saya kan harus laporan dulu, ini hasil sidangnya, ini putusannya, kita harus memperbaiki mana yang harus diperbaiki," paparnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi mengenai target keterwakilan caleg perempuan sebesar 30 persen.
Putusan itu disampaikan Puadi selaku Ketua Majelis Sidang dalam persidangan terkait perkara yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Rabu (29/11/2023).
"Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu" kata Puadi.
Bawaslu meminta KPU memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR RI dengan menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Gelar Rapat Mingguan Bersama Ketum Partai Pengusung
"Dua, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023" sambung dia.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai KPU lamban dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota perempuan di legislatif dengan pembulatan ke bawah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017. (ZUF)