Jakarta - Realitasonline.id | Penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap apartemen milik ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif, Firli Bahuri.
Apartemen milik Firli Bahuri itu terletak di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penyidik dari Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Firli Bahuri pada Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Buktikan Tak Ada Intoleransi, Anies-Cak Imin Siap Kampanye Safari Natal
Di lokasi apartemen Firli Bahuri terlihat dua mobil hiace dengan salah satunya bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan satunya lagi berplat dina Polri.
Selain itu, sejumlah petugas satpam tampak berjaga di gerbang depan apartemen dan mengecek setiap kendaraan yang akan masuk ke dalam.
Firli Bahuri merupakan tersangka dalam kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Terkait Pelanggaran Etik, Firli Bahuri Dapat Panggilan Kedua Kali Dari Dewan Pengawas KPK
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Meski telah berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan, Firli Bahuri belum dtahan oleh kepolisian sampai saat ini. (ZUF)