Realitasonline.id | Mempelajari bab tentang utang piutang adalah suatu hal yang perlu untuk meminimalisir konflik yang terjadi dalam kehidupan.
Utang piutang bukan hanya untuk memberi utang tapi bagi penerima uang utang tersebut.
Kata Ustaz Adi Hidayat ada tiga hak utang piutang yang harus diaplikasikan dalam kehidupan terutama pada urusan tentang utang piutang.
Baca Juga: NO GALAU LAGI! Ustaz Hanan Attaki Bagikan Cara Gampang Move On dari Masalah
"Dalam Al-Qur'an al-Baqarah: 282 tentang tindakan dalam menghadapi utang piutang," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau misalnya terjadi utang piutang biasanya jika kita percaya maka kita akan memberikan tetapi jika jumlah banyak dan belum yakin kepada orang itu maka sebaiknya dicatat untuk bukti serta saksi," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Lanjut Ustaz Adi Hidayat juga mengatakan alasan dibuat catatan tersebut sebagai bukti bilamana seorang yang utang mengingkarinya.
Baca Juga: Kejati Sumut Pemenang I Kategori Pengelolaan BMN Yang Produktif
Sehingga jika si utang meninggal dan belum sempat membayar utangnya maka dari catatan tersebut kita bisa memberikan kepada ahli warisnya untuk menagih utang sesuai apa yang ada dicatatan.
"Dalam mengingatkan sesuatu ada batasnya kita lihat juga keadaan si pemilik utang jika dalam keadaan mampu dalam membayar tetapi tetap menunda maka ia berdosa maka kita berhak untuk memintanya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan jika ada suatu masalah dan yang utang tidak mampu membayar maka kita yang memberi utang harus memberikan waktu kepada.
Baca Juga: Ustaz Hanan Attaki Beri Tips untuk Caper ke Allah: Kalau ke Manusia Bisa Kecewa Bahkan Ditinggal
"Beri waktu lebih kalau sudah mampu dibayar baru boleh dibayar maka saya beri waktu," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Lebih lanjut Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan jika si pemilik utang dalam keadaan darurat misalnya sakit atau tidak mampu maka si pemberi utang wajib melanjutkan hidup dengan uang yang dimiliki atau ikhlaskan.