KontraS Kritisi AMIN Pasca Tandatangani Pakta Ijtima Ulama : Ada Kontradiksi

photo author
- Jumat, 15 Desember 2023 | 16:37 WIB
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (RMOL)
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (RMOL)

Jakarta - Realitasonline.id | Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Diketahui sebelumnya AMIN telah menandatangani 13 poin Pakta integritas dari forum Ijtima Ulama pada 1 Desember 2023

KontraS berpendapat bahwa isi perjanjian dalam pakta integritas tersebut bertentangan dengan komitmen AMIN

Baca Juga: Covid-19 Melunjak, Malaysia Kembali Serukan Penggunaan Masker dan Suntik Booster

AMIN sebelumnya menyatakan komitmennya untuk menjamin kebebasan berekspresi dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

"Ini jelas memang kemudian menjadi terang gitu ya, bahwa ada kontradiksi antara pernyataan Pak Anies gitu ya ketika berbicara soal menciptakan lingkungan kebebasan yang setara di semua lapisan masyarakat," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra, Jumat (15/12/2023).

Dimas menyebut salah satu poin Pakta Integritas yang bertentangan dengan klaim komitmen AMIN untuk menyelesaikan HAM berat ada pada poin 2.

Baca Juga: Buka Munaslub APEKSI Di Bogor, Jokowi Dorong Setiap Kota Punya Strategi dan Gagasan Besar

Pada poin itu dijelaskan AMIN harus bersedia menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Melalui Pakta itu, AMIN juga dituntut untuk mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023.

Menurut Forum Ijtima Ulama, mereka yang dianggap korban peristiwa 1965-1966 justru adalah pelaku.

Baca Juga: PKB Minta Istana Di Pasang Kentongan, Jazilul Fawaid : Pengingat Demokrasi Ada Masalah

Dimas mengingatkan AMIN dalam visi-misinya mengklaim ingin menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara berkeadilan dan komprehensif.

Ia menyebut itikad itu sudah baik. Sebab, Peristiwa 1965-1966 merupakan beban moral bangsa. Hal tersebut juga diafirmasi oleh penyelidikan pro justisia yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X