Dibalik Alasan Pemerintah Cabut PMK Nomor 82 dan Berlakukan Aturan Baru soal Pengurangan PBB

photo author
- Senin, 18 Desember 2023 | 06:10 WIB
Ilustrasi gambar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan. (Realitasonline.id/Dokumen)
Ilustrasi gambar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat disalinan PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.(HZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X