Medan - Realitasonline.id | Pajak progresif adalah jenis pajak di mana tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan wajib pajak
Pajak progresif terkadang harus dibayarkan, meskipun pemilik kendaraan yang lama sudah menjual kendaraanya
Bagi pemilik kendaraan, bisa melakukan tips berikut ini agar terhindar dari tagihan pajak progresif. Ini cara yang bisa dilakukan:
Baca Juga: Mobil Overheat Saat Jalan ? Berikut Tips Membuat Mobil Overheat Cepat Dingin
1. Akses Pajak Online pada web browser
2. Klik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar
3. Ceklis kotak I’m Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masuk
4. Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu ‘Jenis Pajak’ kemudian klik pilihan PKB, lalu klik Pelayanan
Baca Juga: Menemukan Kenangan Cirebon Dalam Setiap Oleh-oleh Kulinernya Yang Menggoda
5. Pada jenis pelayanan, pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ajukan lapor jual
6. Setelah halaman berganti pada lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan
7. Pada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataan
8. Jika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDF
Baca Juga: Refrensi Kuliner : 6 Makanan Khas Cirebon Ini Wajib Kamu Cobai Kalo Kamu Pecinta Kuliner