Jakarta - Realitasonline.id | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengidentifikasi sejumlah produk pangan yang tidak layak edar di pasaran.
BPOM menemukan sejumlah produk pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 52,90% per Desember 2023.
Lalu, sebanyak 41,41% dari temuan BPOM merupakan produk pangan olahan yang sudah kedaluwarsa.
Baca Juga: Bea Cukai Ambil Langka Usai Baim Wong Gegerkan Publik Dengan Jualan iPad Sejutaan
Hal ini dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM, L. Rizka Andalusia.
BPOM juga menemukan 5,69% produk pangan yang rusak. Kemudian produk susu UHT/steril, krimer kental manis, tepung bumbu, biskuit, dan ikan dalam kaleng mendominasi temuan ini.
Pemeriksaan BPOM juga menemukan bahwa produk ini termasuk bumbu siap pakai, makanan ringan (snack), pasta dan mi, serta permen, dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Dewas KPK Nilai Firli Bahuri Tidak Jujur Dalam Mengisi LHKPN
BPOM juga telah memeriksa sebanyak 2.438 sarana peredaran pangan olahan di 34 provinsi.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.123 sarana ritel modern, 833 sarana ritel tradisional, 444 gudang distributor, 23 gudang importir, dan 15 gudang e-commerce.
Dari pemeriksaan ini, sekitar 29,98% penjualan produk pangan olahan terkemas tidak memenuhi ketentuan (TMK) atau tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.
Baca Juga: Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Angka tersebut mencakup 4.441 item atau 86.034 buah pangan olahan merek TMK dengan nilai perkiraan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Data BPOM menunjukkan bahwa produk pangan tanpa izin edar paling banyak ditemukan di DKI Jakarta, Tarakan, Batam, Pekanbaru, dan Sanggau.