Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Etik Berat

photo author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 15:36 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri (Realitasonline.id/dokumen)
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri (Realitasonline.id/dokumen)

Jakarta - Realitasonline.id | Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sanksi etik terhadap Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Firli Bahuri dikenai sanksi pelanggaran etik berat setelah Dewas KPK menyampaikan keputusan tersebut  di Jakarta pada Rabu (27/12/2023). 

Dewas KPK mengajukan permintaan agar Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Meninggal Dunia Dengan Status Terpidana, Lalu Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Lukas Enembe ?

"Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa setelah melalui pemeriksaan, Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kode etik." ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean,

Sanksi etik yang diberlakukan oleh Dewas KPK menjadi langkah serius sebagai respons terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.

Baca Juga: Duduk Bersama, Conor McGregor dan Cristiano Ronaldo Tampak Tertawa dan Saling Pamer Jam Tangan Mewah

Pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri membenarkan bahwa foto yang menunjukkan pertemuan antara Firli dengan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022.

Dewas KPK mengatakan Firli Bahuri disebut mengaku pertemuan itu tidak direncanakan. Firli Bahuri juga disebut mengaku tidak menerima apa pun dari SYL lewat ajudannya.

Baca Juga: Obsesi Elon Musk Hingga Para Publik Figur Penting Dunia dan Karyawan Yang Tinggalkan X, Ada Sampai Yang Gugat !

Namun Dewas KPK mengungkap fakta bahwa pimpinan KPK telah memberikan disposisi penyelidikan terbuka terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan anggota DPR pada 29 April 2021. 

Dewas KPK mengatakan Firli kemudian berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X