Wakil Ketua Komisi III DPR RI Minta Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 09:58 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (MNC Media)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (MNC Media)

Jakarta - Realitasonline.id | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji.

Indra Charismiadji merupakan Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) yang ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadi Film Action Terbesar, Film 13 Bom di Jakarta Tayang Hari Ini !

Indra Charismiadji sendiri ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 27 Desember 2023.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun bersedia menjadi jaminan terhadap penangguhan penahanan Indra Charismiadji.

"Bahwa saya telah membaca dan mengerti ketentuan Pasal 31 KUHP," kata Ahmad Sahroni dalam dokumen surat jaminan penangguhan penahanan Indra yang telah dikonfirmasi, Kamis (28/12/23).

Baca Juga: UNHCR Minta Masyarakat Tidak Tepengaruh Ujaran Kebencian Terhadap Para Pengungsi Rohingya

Dalam surat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan empat poin jaminan terhadap kasus yang menjerat Indra.

Dirinyamenjamin bisa memastikan Indra Charismiadji tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

"Serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan kapan saja," tambah Sahroni.

Baca Juga: UNHCR Sebut Para Pengungsi Rohingya Jadi Korban Ujaran Kebencian di Medsos

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menegaskan surat jaminan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra ini dibuatnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Indra Charismiadji terkait dugaan tindak pidana perpajakan dan TPPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X