Ahmad Sahroni Maju Jadi Jaminan Penangguhan Jubir Timnas AMIN

photo author
Zufarnesia, Realitas Online
- Kamis, 28 Desember 2023 | 10:07 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Bendahara DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni  (Fraksi NasDem)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Bendahara DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)

Jakarta - Realitasonline.id | Ahmad Sahroni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji.

Indra Charismiadji merupakan Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) yang ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Minta Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Indra Charismiadji sendiri ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 27 Desember 2023.

Ahmad Sahroni pun bersedia menjadi jaminan terhadap penangguhan penahanan Indra Charismiadji.

"Bahwa saya telah membaca dan mengerti ketentuan Pasal 31 KUHP," kata Ahmad Sahroni dalam dokumen surat jaminan penangguhan penahanan Indra yang telah dikonfirmasi, Kamis (28/12/23).

Baca Juga: Jadi Film Action Terbesar, Film 13 Bom di Jakarta Tayang Hari Ini !

Dalam surat itu, Bendahara DPP Partai Nasdem itumenyampaikan empat poin jaminan terhadap kasus yang menjerat Indra Charismiadji.

Dirinyamenjamin bisa memastikan Indra Charismiadji tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

"Serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan kapan saja," tambah Sahroni.

Baca Juga: UNHCR Minta Masyarakat Tidak Tepengaruh Ujaran Kebencian Terhadap Para Pengungsi Rohingya

Ahmad Sahroni turut menegaskan surat jaminan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji ini dibuatnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Indra Charismiadji terkait dugaan tindak pidana perpajakan dan TPPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X