Perpanjangan SIM yang Mati: Ini Syarat dan Biayanya!

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 07:50 WIB
Ilustrasi SIM (Humas Polri)
Ilustrasi SIM (Humas Polri)

Medan- Realitasonline.id | Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk memperbolehkan seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum.

Fungsi SIM adalah untuk memastikan bahwa pengemudi kendaraan telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan mampu mengemudikan kendaraan dengan baik, aman, dan benar di jalan raya.

Di Indonesia, ada beberapa kategori SIM yang terdiri dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D,  dan SIM Internasional yang masing-masing ditujukan untuk jenis kendaraan tertentu.

Baca Juga: Mengungkap Bakat Logika Orang Thinking Ekstrovert Berdasarkan Konsep STIFIn Serta Melatih Kecerdasannya

Namun bagaimana bila SIM kita telah mati atau expired ? tentunya ini akan sangat merepotkan bagi kita.

Berikut ini adalah rincian biaya dan syarat-syarat untuk memperpanjang kembali SIM anda apabila sudah mati atau expired.

Untuk SIM A yang merupakan  salah satu jenis SIM untuk pengemudi mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan yang memiliki berat kurang dari 3.500 kg dikenai biaya Rp 80.000

Baca Juga: Rumah Usor Lubis di Garoga Terbakar Berikut Sepeda Motor

Lalu SIM B juga dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp 80.000. SIM B adalah jenis surat izin mengemudi alat berat.

Ada dua jenis yakni SIM B1 yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.

Kendaraan yang digunakan seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya.

Baca Juga: Yamaha Lexi LX 155: Ngebut Kayak Pembalap 155 dengan Mesin Gahar dan Rem Cakram ABS

SIM C yang diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dikenakan biaya perpanjangan yaitu sebesar Rp 75.000

Sementara untuk SIM D yang diperuntukkan bagi pengendara dengan kondisi disabilitas (keterbatasan fisik) dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X