Medan- Realitasonline.id | Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk memperbolehkan seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum.
Fungsi SIM adalah untuk memastikan bahwa pengemudi kendaraan telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan mampu mengemudikan kendaraan dengan baik, aman, dan benar di jalan raya.
Di Indonesia, ada beberapa kategori SIM yang terdiri dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional yang masing-masing ditujukan untuk jenis kendaraan tertentu.
Namun bagaimana bila SIM kita telah mati atau expired ? tentunya ini akan sangat merepotkan bagi kita.
Berikut ini adalah rincian biaya dan syarat-syarat untuk memperpanjang kembali SIM anda apabila sudah mati atau expired.
Untuk SIM A yang merupakan salah satu jenis SIM untuk pengemudi mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan yang memiliki berat kurang dari 3.500 kg dikenai biaya Rp 80.000
Baca Juga: Rumah Usor Lubis di Garoga Terbakar Berikut Sepeda Motor
Lalu SIM B juga dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp 80.000. SIM B adalah jenis surat izin mengemudi alat berat.
Ada dua jenis yakni SIM B1 yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.
Kendaraan yang digunakan seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya.
Baca Juga: Yamaha Lexi LX 155: Ngebut Kayak Pembalap 155 dengan Mesin Gahar dan Rem Cakram ABS
SIM C yang diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dikenakan biaya perpanjangan yaitu sebesar Rp 75.000
Sementara untuk SIM D yang diperuntukkan bagi pengendara dengan kondisi disabilitas (keterbatasan fisik) dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.