Dan terakhir SIM Internasional untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dikenakan biaya sebesar Rp 225.000
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM online, pastikan kamu telah memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan.
Beberapa syarat umum yang biasanya dibutuhkan antara lain adalah:
- SIM asli yang sudah mati.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah.
Nah, jadi setelah mengetahui syarat dan rincian biayanya, segerakanlah untuk memperpanjang SIM anda kembali ya. (ZUF)