Perpanjangan SIM yang Mati: Ini Syarat dan Biayanya!

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 07:50 WIB
Ilustrasi SIM (Humas Polri)
Ilustrasi SIM (Humas Polri)

Dan terakhir SIM Internasional untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dikenakan biaya sebesar Rp 225.000

Baca Juga: Mengungkap Bakat Logika Orang Thinking Ekstrovert Berdasarkan Konsep STIFIn Serta Melatih Kecerdasannya

Sebelum memulai proses perpanjangan SIM online, pastikan kamu telah memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan.

Beberapa syarat umum yang biasanya dibutuhkan antara lain adalah:

  1. SIM asli yang sudah mati.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  3. Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah.

Nah, jadi setelah mengetahui syarat dan rincian biayanya, segerakanlah untuk memperpanjang SIM anda kembali ya. (ZUF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X