Mari Mengulik dari Sisi Psikologi! Inilah 4 Hal yang Bisa Merusak Kinerja Otak

photo author
- Minggu, 21 Januari 2024 | 14:20 WIB
Ilustrasi kecemasan yang sering terjadi (picabay)
Ilustrasi kecemasan yang sering terjadi (picabay)

Realitasonline.id - Otak adalah organ yang paling kompleks dan penting dalam tubuh manusia.

Otak bertanggung jawab untuk mengendalikan semua fungsi tubuh, mulai dari berpikir, bernafas, hingga bergerak. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kesehatan otak agar dapat berfungsi dengan baik.

Dari sisi psikologi, ada beberapa hal yang dapat merusak kinerja otak. Berikut adalah 4 hal tersebut:

Baca Juga: 6 Self Destructive, Mindset yang Lebih Baik Jangan Dipelihara dalam Diri

1. Stres

Stres adalah respons alami tubuh terhadap situasi yang mengancam atau berbahaya. Stres dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk kerusakan otak.

Stres kronis dapat menyebabkan peningkatan kadar hormon stres, seperti kortisol. Hormon-hormon ini dapat merusak sel-sel otak dan mengganggu fungsi otak.

2. Depresi

Depresi adalah gangguan mental yang ditandai dengan perasaan sedih, putus asa, dan kehilangan minat.

Baca Juga: Banyak Tugas? Coba Trik Manajemen Waktu per 25 Menit dari Pomodoro

Depresi dapat menyebabkan kerusakan otak, baik secara struktural maupun fungsional. Depresi dapat menyebabkan hilangnya koneksi antar sel otak, penurunan ukuran hippocampus (bagian otak yang berperan dalam memori), dan peningkatan risiko penyakit Alzheimer.

3. Kecanduan

Kecanduan adalah kondisi yang ditandai dengan ketergantungan pada suatu zat atau aktivitas. Kecanduan dapat menyebabkan kerusakan otak, baik secara struktural maupun fungsional.

Zat-zat adiktif, seperti alkohol dan narkoba, dapat merusak sel-sel otak dan mengganggu fungsi otak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tri Puji Astuti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X