10 Ribuan Peraga Kampanye Terpasang di Belitung Timur, Bawaslu Ingatkan 10 Februari 2024 Masuk Masa Tenang, APK Harus Dilepas, Kalau tidak...

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 09:05 WIB
Bawaslu Beltim Ultimatum Masa Tenang APK Harus Dilepas
Bawaslu Beltim Ultimatum Masa Tenang APK Harus Dilepas


Realitasonline.id - Belitung Timur | Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memperkirakan ada sekitar 10 ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di seluruh lokasi di Kabupaten Beltim.

Seluruh APK ini harus sudah dilepas paling lama 10 Februari 2024 mendatang. APK tersebut baik berupa poster, baliho, spanduk, bendera, umbul-umbul hingga stiker.

Meski sudah disediakan zona pemasangan APK, banyak yang terpasang di luar zona dan tempat-tempat umum.

Baca Juga: Pernah Dengar Terapi Warna? Ternyata Beri Manfaat untuk Kesehatan Mental, Begini Penjelasannya

“Kurang lebih 10 ribuan. Barang itu ada yang rusak atau robek jadi untuk pendataannya sekitar segitu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Beltim, Danny Sugara, Selasa (6/2/24).

Dijelaskannya, Bawaslu Beltim menyatakan seluruh APK yang dipasang baik oleh peserta pemilu maupun tim suksesnya harus sudah dilepas paling lambat 10 Februari 2024 pukul 00.00 atau tengah malam, mengingat pada 11 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang.

Baca Juga: Musim Tipes, Bisa Jadi Bukan Demam Biasa! Yuk Kenali Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya


“Setelah masuk masa tenang, APK itu termasuk bagian dari hal yang melanggar, karena penyebaran APK juga termasuk bagian dari metode kampanye,” jelas Danny.

Ditambahkannya, jika tetap membandel, Bawaslu Kabupaten Beltim yang dibantu Satpol PP, Linmas dan aparat dari Polres Beltim akan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang.

Baca Juga: Massa Pendukung Prabowo Gibran Hadiri Kampanye di Terminal Madya Tarutung: Lanjutkan Pembangunan Presiden Jokowi

“Jika belum dilepas, pada 10 Februari 2024 pukul 00.00, jajaran Bawaslu Beltim yang akan melepas seluruh APK,” tegas Danny.


Lebih lanjut, Danny menegaskan agar tidak melakukan hal-hal yang mengarah ke money politik.

Baca Juga: Tes Asah Otak: Temukan Angka 44 Dalam Lingkaran Ini Dalam Waktu 3 Menit

"Jika kedapatan ada yang melakukan money politik ya tetap akan kami tindak sesuai undang-undang pemilu, khususnya pidana pemilu," tandas Danny. (HY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X