Ternyata Kulit Petai Bisa Menyembuhkan Asam Urat dan Menurunkan Kadar Gula Darah, Begini Cara Membuatnya...

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 20:29 WIB
Manfaat kulit petai untuk masalah kesehatan (Pinterest)
Manfaat kulit petai untuk masalah kesehatan (Pinterest)

Realitasonline.id | Selain bijinya yang bisa dikonsumsi ternyata kulit petai bisa dimanfaatkan sebagai sesuatu yang menyehatkan tubuh.

Air rebusan kulit petai dipercaya berkhasiat untuk mengobati berbagai penyakit.

Seperti memulihkan penyakit asam urat, menyembuhkan gejala impotensi pada pria dan menurunkan kadar gula darah di tubuh.

Baca Juga: Viral! Lirik Lagu Tiara Andini dan Arsyi Widianto Cintanya Aku Versi Indonesia, Arab dan Inggris

Baca Juga: Bikin Kesal! 5 Penyebab Kenapa Mata Sering Mengeluarkan Kotoran Terus Menerus

Selain itu dapat juga menjaga kesehatan jantung, meningkatkan proses metabolisme dalam tubuh, dan mengatasi trauma otot persendian.

Kandungan senyawa tanin pada kulit petai yang membantu meningkatkan kadar asam urat dalam darah.

Cara membuat air rebusan dari kulit petai sangatlah mudah.

Baca Juga: Deretan 7 Film Bioskop yang Bisa Dinikmati di Februari 2024 dengan Berbagai Genre dan Sinopsis Singkatnya

Baca Juga: Kelamaan Menatap Layar Ponsel Menjadi Buram? Konsumsi 5 Jus Buah Segar Ini untuk Mempertajam Penglihatan Kembali

Sediakan segenggam kulit petai yang sudah diiris tipis, madu dan 3 liter air.

Rebus kulit petai hingga kulitnya berwarna coklat. Lalu tuang ke dalam gelas.

Lalu tambahkan sedikit madu ke dalam gelas tersebut, kemudian aduk sampai merata dan siap dikonsumsi setiap hari selama 7 hari.

Baca Juga: Fakta Psikologi 6 Bahasa Tubuh yang Harus Kamu Ketahui Memiliki Makna Mendalam

Itulah tips cara membuat air rebusan kulit petai untuk kesehatan. (MIF)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X