Menghilangkan Rasa Dahaga dengan Berenang pada Saat Puasa, Apakah Boleh? Begini Kata Buya Yahya

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:07 WIB
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV)
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV)

Realitasonline.id | Pada saat berpuasa, aktifitas terasa lebih lelah, apakah bisa diatasi dengan berendam atau berenang.

Dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, "Hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke mulut atau hidung, lubang telinga, lubang air besar dan lubang air kecil," ungkapnya.

Dalam Mazhab Imam Syafi'i, jika hanya menyelam dan berenang, tidak membatalkan puasa.
Kalau penyelam atau berenang yang menjadi masalah adalah ada air yang masuk atau tidak.

"Jika dugaan perenang, ada sesuatu yang masuk ke salah satu lubang, maka hukum nya haram dan tidak boleh, dan puasa nya sudah termasuk batal," kata Buya Yahya.

Baca Juga: 10 Saham Net Sell Terbesar Asing di Akhir Pekan Bulan Februari 2024

Untuk orang yang sudah ahli dalam menyelam dan sudah menjamin dirinya tidak ada air yang masuk, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

"Jika ingin berenang, lebih disarankan menggunakan alat yang bisa menutup mulut dan hidung agar tidak masuk air,"sarannya.

"Jika ada suatu keadaan atau terpaan ombak yang kuat, maka di perbolehkan, dan ini lebih diperuntukkan untuk nelayan atau pekerja di pinggir pantai atau laut,"tambahnya.

Dalam mazhab lain, Imam Malik jika menyelam atau berenag masuk nya air kedalam telinga, tidak termasuk membatalkan puasa.

Dalam mazhab Imam Syafii ada pendapat Imam Al Ghazali, masuk nya air kedalam telinga tidak membatalkan puasa. Namun dzuhur ulama Imam Syafii, termasuk batal puasanya. Harus lebih berhati-hati dalam hal bermazhab.

Baca Juga: 10 Saham Net Sell Terbesar Asing di Akhir Pekan Bulan Februari 2024

Ada keringanan dalam Mazhab yang lain, lebih diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan seperti nelayan,” ujar Buya Yahya.

Jika hanya satu pekerjaan dan hanya itu yang bisa menghidupi kebutuhannya, jangan mengambil mazhab yang berat. Karena dikhawatirkan kebutuhan sandang pangan tidak terpenuhi.

“Dan jika berwudhu, masuknya sedikit air ke dalam mulut, maka hukumnya tidak batal. Karena berkumur dalam wudhu hukumnya sunah,” ujar Buya Yahya.

“Nelayan dan penyelam, jika ingin berenang di bulan ramadhan, lebih di kurangi jadwal untuk masuk ke dalam laut,” sarannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X