Realitasonline.id I Tenaga honorer yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara sangatlah patut untuk di apresiasi. Upaya ini juga sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 pada pasal 66 UU yang menyebutkan bahwa batas waktu penyelesaian permasalahan tenaga honorer maksimal bulan Desember 2024.
Kendati demikian, terdapat beberapa syarat penting bagi tenaga honorer sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan situs resmi BKN, tenaga honorer yang ingin menjadi pegawai ASN harus melalui alur 3 periode pada seleksi CPNS dan PPPK untuk tahun 2024 ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa honorer yang terdata dalam database BKN memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan, 1 Juta Guru Honorer Ditargetkan Diangkat Jadi ASN PPPK
Dilansir dari SUKSES PPPK dan CPNS, berikut 6 syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer menjadi ASN.
- Terdaftar dalam Database BKN
Bagi tenaga honorer yang akan diangkat jadi ASN perlu terdaftar di database BKN. Sebab, data di BKN merupakan status honorer tersebut telah diakui secara resmi oleh pemerintah.
“Penyelenggaraan tenaga non – ASN ini kami dasarkan pada database yang ada di BKN, “ ujar Menteri Anas dikutip dari laman Kemenpan RB.
- Memenuhi Kriteria Jabatan
Bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK harus memenuhi kriteria jabatan yang ditetapkan oleh instansi terkait. Hal tersebut, mencakup seperti Pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Lulus Seleksi
Bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN bisa melalui jalur PPPK. Jika lulus seleksi PPPK maka Bersiap jadi ASN. Seleksi ini dapat meliputi ujian tertulis, wawancara, dan penilaian lainnya sesuai dengan kewajiban instansi yang bersangkutan.
- Memiliki Surat Keputusan (SK) Honorer
Tenaga honorer calon ASN PPPK harus menunjukkan bahwa mereka memiliki Surat Keputusan (SK). SK itu sebagai status honorer yang diterbitkan oleh instansi tempat mereka bekerja.
- Memiliki kompetensi yan dibutuhkan
Calon PPPK harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar. Tenaga honorer juga harus memiliki ijazah pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai. Hal ini dapat dibuktikan melalui sertifikasi atau pelatihan yang relevan.
Baca Juga: Jangan Sembarang! Ini Gaya Foto yang Tidak Diperbolehkan Bagi ASN Jelang Pemilu 2024
- Memiliki Rekomendasi dari Atasan
Dalam perjalanan menuju status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) biasanya calon sering kali harus mengantongi rekomendasi atau referensi dari atasan terdahulu. Dokumen ini tidak hanya sekadar bukti atas kinerja dan kompetensi mereka selama menjadi honorer, tapi juga menjadi tiket menuju kesempatan diangkat sebagai PPPK.***