Baca Juga: TKW di Arab Saudi yang Tidak Lulus SD Mendadak Jadi Miliarder, Warganet: Aku Merinding Dengarnya
Pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja dengan mengakses laman pajak.go.id, apabila terdapat kendala dalam prosesnya, Wajib Pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang berada di KPP ataupun yang memberikan layanan pada Pojok Pajak.
Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan telepon Kring Pajak di 1500200, email ke [email protected], live chat pada situs www.pajak.go.id, instagram @pajaksumut1, dan mengakses aplikasi M-Pajak”, jelas Arridel Mindra.(HZ)