Realitasonline.id | Tinjauan hukum bagi TKW di Arab Saudi dalam Islam merupakan suatu topik yang menjadi perhatian khusus dalam konteks perkembangan industri dan pasar tenaga kerja di Indonesia.
Pada saat ini, pengangguran masih menjadi persoalan mendasar yang dihadapi di Indonesia.
Fenomena ini terjadi karena tingginya pertumbuhan angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan kemampuan untuk menyediakan lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja.
Baca Juga: Viral Mobil Bekas Mewah Ini: Lebih Murah dari Avanza, Ini Dia Toyota Land Cruiser Seharga 100 JUTA
Akibatnya, kondisi ini mendorong terjadinya fenomena migrasi massal tenaga kerja dari satu negara ke negara lain.
Salah satu contoh fenomena tersebut adalah penempatan TKW di Arab Saudi sebagai upaya mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
Namun demikian, banyaknya kasus pelecehan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar yang dialami oleh TKW di Arab Saudi.
Ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia belum optimal dalam menangani dan membantu para TKW Indonesia untuk bebas dari jeratan hukuman di luar negeri.
Sebagai contoh, beberapa kasus TKW Indonesia yang dipidana dengan hukuman mati atas tuduhan melakukan tindak pidana tidak dapat dihindari.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia harus lebih proaktif dalam memberikan perlindungan hukum bagi para TKW Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Mobil Bekas Ini Dijual Seharga 8,5 Juta Bahkan Masih Bisa Nego Lagi, Kesempatan Emas Atau Bukan?
Dalam konteks hukum Islam, bekerja sebagai TKW dianggap haram karena potensi risiko dan bahaya yang terkait dengan pekerjaan ini, terutama bagi perempuan.