Beliau menjelaskan niat yang dilakukan pada malam hari atau setelah salat Tarawih, setelah itu diperbolehkan makan dan minum segera saat sahur.
Selama belum subuh dan azan belum berkumandang, maka makan dan minum diperbolehkan dan niat apa pun sah pada saat itu.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa niat dapat diwujudkan dengan puasa sebulan.
Sebaliknya, mazhab Syafii, Hanbali, dan Hanafi menyatakan bahwa niat puasa harus dipenuhi setiap malam. Di penghujung sahur yaitu menjelang subuh, kaum Syafii memberlakukan Imsakiyyah. (Tri Pujiati Panggabean)