Selain membayar fidyah dan mengganti puasa, orang yang uzur juga dianjurkan untuk melakukan amalan-amalan lainnya.
Seperti berzikir, membaca Al-Quran, bersedekah, dan berbuat kebajikan kepada sesama, sesuai dengan kemampuan dan kondisi kesehatan mereka.
Penting untuk dicatat bahwa dalam masalah hukum agama Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang aplikasi hukum dalam situasi tertentu.
Nah, itu tada beberapa hal yang dilakukan jika seseorang memiliki uzur yang sangat urgent. (MIF)***