Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id sehingga bisa diakses kapan saja dan dari mana saja.
Dengan adanya layanan di luar kantor, wajib pajak dapat menayakan langsung kepada petugas kami apabila menemukan kendala dalam proses pelaporannya”, jelas Arridel.(HZ)