“Pojok pajak tersebut terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha wajib pajak yang karyawannya banyak. Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT,” ungkapnya.
Dwi Astuti juga mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Ia mengingatkan masyarakat agar tak segan-segan menghubungi kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak. (HZ)