Orang-orang yang memiliki utang yang harus mereka bayar, dan tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk membayarnya.
7. Fisabilillah
Orang-orang yang berjuang dalam jalan Allah, seperti pejuang dalam perang, pengajar agama, dan usaha-usaha amal lainnya yang mendukung kepentingan umat Islam.
8. Ibnu Sabil
Orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan harta sehingga tidak memiliki cukup untuk kembali ke rumah atau untuk melanjutkan perjalanan mereka.
Masing-masing golongan tersebut telah disebutkan dalam hadis dan ayat Al-Qur'an sebagai penerima zakat. (MIF)***