Realitasonline.id | Zakat fitrah dan zakat fitri adalah istilah yang umum digunakan secara bergantian dalam bahasa Indonesia untuk merujuk pada zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun kedua istilah tersebut digunakan secara luas, dalam konteks pembayaran zakat pada bulan Ramadan, keduanya merujuk pada konsep yang sama.
Namun, untuk mengetahui pandangan Ustaz Adi Hidayat secara spesifik tentang preferensi penggunaan istilah "zakat fitrah" atau "zakat fitri".
Anda harus merujuk langsung pada sumber-sumber yang diberikan oleh beliau, seperti ceramah, tulisan, atau fatwa yang diterbitkan oleh beliau atau lembaga tempat beliau berada.
Secara umum, baik istilah "zakat fitrah" maupun "zakat fitri" digunakan untuk merujuk pada zakat yang harus dibayarkan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bagian dari kewajiban agama dalam Islam.
Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat tersebut dibayarkan dengan tulus dan sesuai dengan ajaran Islam, tanpa terjebak pada perdebatan seputar istilah.
Ciri-ciri orang yang berhak menerima zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ajaran Islam.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri orang yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir Miskin
Orang yang hidup dalam keadaan kemiskinan yang ekstrim dan tidak memiliki sumber penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Miskin
Orang-orang yang memiliki kekurangan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, meskipun tidak seburuk fakir.
3. Amil
Petugas yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, dengan asumsi mereka tidak mengambil gaji atau honorarium yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
4. Mu'allaf