Bagaimana Zakat Fitrah Sesuai Sunnah Menurut Ustaz Adi Hidayat? Ternyata Begini Penjelasannya, Ada 7 Langkah-langkah yang Benar

photo author
- Senin, 1 April 2024 | 21:32 WIB
Ustaz Adi HIdayat (Tangkapan Layar YouTube Adi HIdayat Official)
Ustaz Adi HIdayat (Tangkapan Layar YouTube Adi HIdayat Official)

Realitasonline.id | Kata Ustaz Adi Hidayat Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Zakat ini dikeluarkan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang terjadi selama berpuasa dan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan pada hari raya Idul Fitri.

Berikut adalah langkah-langkah zakat fitrah sesuai sunnah menurut Ustaz Adi Hidayat:

1. Menentukan Jumlah

Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya.

Jumlahnya adalah satu sa' (sekitar 2,5 - 3 kg) dari makanan pokok tersebut untuk setiap individu yang wajib dikeluarkan zakat untuknya.

2. Waktu Penyaluran

Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Namun, bisa juga dikeluarkan beberapa hari sebelumnya agar masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkannya dengan baik.

3. Penerima Zakat

Zakat fitrah dapat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, mustahik, atau mereka yang membutuhkan.

4. Distribusi Lokal

Idealnya, zakat fitrah disalurkan kepada masyarakat setempat, terutama kepada yang membutuhkan di lingkungan sekitar.

5. Pengiriman melalui Lembaga Amanah

Untuk memastikan zakat fitrah sampai kepada yang berhak dan sesuai dengan tuntunan agama, bisa disalurkan melalui lembaga amanah yang terpercaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X