KPPU akan Amandemen UU Persaingan Usaha dan Program Penyuluh Kemitraan UMKM, Minta Dukungan Muhammadiyah

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 13:49 WIB
KPPU temui Muhammadiyah di Yogyakarta minta dukungan terkait amandemen UU Persaingan Usaha. (Realitasonline.id/Dokumen)
KPPU temui Muhammadiyah di Yogyakarta minta dukungan terkait amandemen UU Persaingan Usaha. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id | YOGYAKARTA - Ketua KPPU M Fanshurullah Asa rangkul Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir minta dukungan terkait amandemen UU Persaingan Usaha dan program penyuluh kemitraan UMKM.

Minta dukungan dari Muhammadiyah ini sangat penting untuk mendorong perekonomian Indonesia yang berkeadilan khususnya amandemen UU Persaingan Usaha, kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa usai bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat 4/4/2024.

Dalam pertemuan itu kedua pimpinan bertukar pikiran mengenai pengelolaan negara khususnya peran KPPU yang berhubungan dengan perwujudan ekonomi  berkeadilan sebagaimana amanat UUD 1945, khususnya amandemen UU Persaingan Usaha.

Baca Juga: Ratusan Peternak Ayam di Jawa Barat Jadi Korban Kemitraan UMKM PT APM, KPPU Keluarkan 3 Kali Teguran Tertulis Ini Sanksinya!

Turut hadir dalam pertemuan tersebut beberapa pejabat Struktural KPPU dan jajaran pimpinan PP Muhammadiyah, yakni Agung Danarto, Muchlas MT, Muhammad Sayuti, dan Muhammad Edhie Purnawan.

Disampaikan, PP Muhammadiyah prihatin dengan makin mekarnya oligarki di Indonesia yang semakin sulit di kontrol.

Bahkan sudah merambah ke tingkat pembuat kebijakan, sehingga sulit bagi Negara untuk menegakkan pasal 33 UUD 1945.

Diharapkan ada institusi seperti KPPU yang mampu mengontrol perilaku oligarki tersebut.

“Jika KPPU memiliki taji yang bagus dapat menghadapi oligarki untuk menjamin perwujudan pasal 33 dalam UUD 1945 kita,” jelas Prof Haedar.

Baca Juga: Waspadai Kenaikan Harga Jelang Idul Fitri 1445 Hijriah, KPPU dan Tim Satgas Pangan Sumut Monitoring Pasar Petisah Medan

Prof Haedar menjelaskan pencegahan praktik monopoli yang dilakukan KPPU sejalan dengan misi PP Muhammadiyah.

Untuk itu PP Muhammadiyah mendukung adanya amandemen atas UU Persaingan Usaha, yakni UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Diharapkan, KPPU lebih bisa masuk dari dalam sistem yang ada di pemerintahan, sementara PP Muhammadiyah akan mendukung dari luar sistem.

PP Muhammadiyah juga prihatin dengan kemitraan UMKM saat ini, karena cenderung tidak didukung secara penuh oleh pemerintah maupun dunia usaha.

Bahkan Prof Haedar mengibaratkan perkembangan UMKM Indonesia masih cenderung jalan di tempat, sehingga dibutuhkan suatu terobosan dan kebijakan yang progresif bagi perkembangannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X