Realitasonline.id| JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty memberi penjelasan soal aturan rotasi dan mutasi ASN yang dilakukan kepala daerah menjelang Pilkada 2024.
Kata anggota Bawaslu ini Kepala daerah yang melakukan rotasi dan mutasi ASN (pejabat Aparatur Sipil Negara) menjelang Pilkada 2024 bisa terancam sanksi administrasi dan pidana.
Menurut anggota Bawaslu Lolly Suhenty, hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Bawaslu Labuhanbatu Utara Umumkan 21 Nama Panwascam Existing Terpilih Kembali untuk Pilkada 2024
Bunyinya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi Pemilu,” kata Lolly Suhenty.
Adapun pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Semakin Dekat, Pj Gubernur Sumut: Anggaran Hibah KPU dan Bawaslu Segera Cair
Diketahui, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Nomor Surat: 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan.
Lolly mengatakan dalam surat itu disebutkan kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas, sebutnya.
Dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar, kata Lolly. (AY)