Sukses Dapatkan Perpanjangan Kontrak di Laut Jawa Ketapang, PGN Saka Rangkul Petronas

photo author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 07:26 WIB
 Penandataanganan perpanjangan kontrak Laut Jawa Ketapang oleh Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala SKK Migas, Presiden Direktur Petronas Indonesia, dan Direktur Utama PGN Saka Medy Kurniawan. (Realitasonline.id/Dok)
Penandataanganan perpanjangan kontrak Laut Jawa Ketapang oleh Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala SKK Migas, Presiden Direktur Petronas Indonesia, dan Direktur Utama PGN Saka Medy Kurniawan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | JAKARTA - PGN Saka resmi mendapatkan perpanjangan kontrak wilayah kerja Ketapang di Laut Jawa bersama dengan Petronas.

Perpanjangan kontrak itu dengan skema Production Sharing Contract (PSC), karena kontrak wilayah kerja Ketapang akan habis masa berlakunya pada 2028 dan diperpanjang Kembali selama 20 tahun.

Saka Energi Indonesia (PGN Saka) melalui PT Saka Ketapang Perdana merupakan perusahaan hulu minyak dan gas bumi dan afiliasi PGN subholding Gas Pertamina yang mendapatkan perpanjang kontrak tersebut.

Baca Juga: PGN Lunasi Utang Obligasi Dolar AS, Ingin Memperluas Kiprahnya ke Pasar Global

Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK2L) selaku operator juga mendapatkan kontrak itu.

Penandatanganan perpanjangan Ketapang PSC langsung dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Presiden Direktur Petronas Indonesia Yuzaini MD Yusof, dan Direktur Utama PGN Saka Medy Kurniawan.

Penandatanganan perpanjangan kotrak itu dilaksanakan pada acara the 48th IPA Convention and Exhibition 2024 di ICE BSD, Selasa 14 Mei 2024.

Baca Juga: PGN Lunasi Utang Obligasi Dolar AS, Ingin Memperluas Kiprahnya ke Pasar Global

Wilayah kerja Ketapang memiliki prospek bagus ke depannya. Dengan diberikan kepercayaan dalam perpanjangan PSC ini tentu akan berpotensi meningkatkan produksi dan pendapatan perusahaan dengan mengoptimalisasi aset yang sudah dimiliki, kata Medy.

Terdapat dua sumur eksplorasi yang menjadi Komitmen Kerja Pasti (KKP) yang nantinya akan dilakukan pengeboran di WK Ketapang, sebut Medy.

Perpanjangan WK Ketapang ini resmi diberikan oleh pemerintah pada 21 Desember 2023 dengan hak partisipasi yang sama dengan kontrak sebelumnya yaitu sebesar 19,4% untuk PGN Saka.

Baca Juga: Kerja Sama PGN dengan Plasticpay Luncurkaan Reverse Vending Machine, Mudahkan Konsumen Berpartisipasi Kurangi Sampah Botol Plastik

“Kami harap setelah ini dapat melakukan pengeboran di sumur eksplorasi yang sudah disepakati," jelas Medy.

Jika berhasil, maka akan menambah resourse di area itu dan selanjutnya kami akan kembangkan sumur tersebut, kata Medy.(HZ)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X