- Tamattu’: Tahallul setelah umrah, kemudian ihram kembali untuk haji.
- Qiran: Tidak ada tahallul di antara umrah dan haji, melainkan satu rangkaian.
- Ifrad: Tidak ada umrah sebelum haji, sehingga tidak ada tahallul sebelum menyelesaikan haji.
Dam (Denda):
- Tamattu’ dan Qiran: Wajib membayar dam.
- Ifrad: Tidak ada kewajiban membayar dam.
Ustaz Adi Hidayat menekankan pentingnya memahami perbedaan ini agar jemaah haji dapat memilih metode yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka.
Tujuannya agar menjalankan ibadah haji dengan benar dan diterima oleh Allah SWT. (MIF)***