Pulang Ibadah Haji di Panggil Pak Haji dan Buk Hajjah, Bolehkah? Ustaz Adi Hidayat: Tidak Ada Larangan Asalkan...

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 11:59 WIB
Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Keutamaan Ayat Kursi (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)
Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Keutamaan Ayat Kursi (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Realitasonline.id | Menurut Ustaz Adi Hidayat, penggunaan panggilan "Bu Hajjah" atau "Pak Haji" setelah seseorang menunaikan ibadah haji tidaklah dilarang dalam Islam.

Tetapi perlu diperhatikan konteks dan niat di balik penggunaannya.

Berikut beberapa poin penting terkait pendapat Ustaz Adi Hidayat mengenai hal ini:

  1. Tidak Ada Larangan Syariat:

    • Ustaz Adi Hidayat menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam syariat Islam untuk memanggil seseorang dengan sebutan "Bu Hajjah" atau "Pak Haji". Panggilan ini pada dasarnya adalah bentuk penghormatan kepada seseorang yang telah menunaikan salah satu rukun Islam.
  2. Konteks Budaya:

    • Dalam banyak budaya Muslim, khususnya di Indonesia, panggilan "Bu Hajjah" atau "Pak Haji" adalah tradisi yang menunjukkan penghargaan dan pengakuan terhadap seseorang yang telah menunaikan ibadah haji. Ini merupakan bagian dari penghormatan sosial dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
  3. Niat dan Sikap:

    • Ustaz Adi Hidayat menekankan pentingnya niat dan sikap dalam penggunaan gelar ini. Jika digunakan dengan niat untuk menghormati dan mengakui usaha seseorang dalam menunaikan ibadah haji, maka hal ini positif. Namun, jika digunakan untuk tujuan pamer atau kesombongan, maka hal tersebut bisa menimbulkan masalah dalam pandangan Islam.
  4. Kewajiban Moral:

    • Beliau juga mengingatkan bahwa gelar "Haji" atau "Hajjah" membawa tanggung jawab moral. Orang yang menyandang gelar ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam perilaku dan akhlak yang baik, sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mereka pelajari dan amalkan selama menjalankan ibadah haji.
  5. Penggunaan Secara Bijaksana:

    • Ustaz Adi Hidayat menyarankan agar penggunaan gelar ini dilakukan secara bijaksana dan tidak berlebihan. Hal ini untuk menghindari potensi kesalahpahaman atau perasaan tidak nyaman dari orang lain yang mungkin belum memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.

Secara keseluruhan, Ustaz Adi Hidayat tidak melarang penggunaan panggilan "Bu Hajjah" atau "Pak Haji" asalkan digunakan dengan niat yang baik dan tidak untuk tujuan pamer atau kesombongan.

Penggunaan gelar ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi yang lain untuk juga menunaikan ibadah haji dan sekaligus menjadi pengingat bagi yang menyandang gelar untuk terus meningkatkan kualitas iman dan akhlak mereka.(MIF)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X