Aqiqah
Aqiqah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Aqiqah biasanya dilakukan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu setelah kelahiran anak, namun bisa juga dilakukan di waktu lain jika belum sempat.
Kurban adalah penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kurban juga hukumnya sunnah muakkadah, namun sebagian ulama memandangnya sebagai wajib bagi yang mampu.
Prioritas Aqiqah atau Kurban
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dalam konteks prioritas antara aqiqah dan kurban, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
-
Kemampuan Finansial:
- Jika seseorang memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melakukan keduanya, maka disarankan untuk melaksanakan aqiqah dan berkurban.
- Jika hanya mampu melakukan salah satu, maka ada beberapa pandangan ulama yang bisa menjadi acuan.
-
Pendapat Ulama:
- Sebagian ulama menyarankan agar mendahulukan aqiqah karena ia berkaitan dengan hak anak dan dilaksanakan hanya sekali seumur hidup. Aqiqah juga merupakan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya.
- Ulama lain berpendapat bahwa jika momen Idul Adha tiba dan seseorang belum melaksanakan aqiqah, maka berkurban bisa didahulukan karena kurban memiliki keutamaan yang besar dan waktunya terbatas pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
-
Kondisi dan Waktu:
- Jika Idul Adha sudah dekat dan belum melaksanakan aqiqah, sementara ada kesempatan untuk berkurban, maka berkurban bisa diutamakan karena waktu pelaksanaannya terbatas.
- Aqiqah bisa dilaksanakan di waktu lain ketika ada kemampuan finansial, karena tidak terikat oleh waktu tertentu seperti kurban.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika harus memilih antara aqiqah dan kurban karena keterbatasan finansial, maka ada fleksibilitas berdasarkan kondisi.
Namun, jika memungkinkan, idealnya melaksanakan keduanya sesuai dengan kemampuan.
Prioritas bisa diberikan kepada kurban jika waktunya sudah tiba dan belum pernah berkurban sebelumnya, sementara aqiqah bisa dilakukan di waktu lain.
Pada akhirnya, keduanya adalah bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memiliki keutamaan serta manfaat masing-masing. (MIF)***