PB Al Washliyah: Haji Tanpa Visa Resmi, Langgar Aturan!

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 21:18 WIB
Ketua MD PBAW Anas Abdul Jalil.
Ketua MD PBAW Anas Abdul Jalil.

Realitasonline.id - Jakarta | Menunaikan haji tanpa visa resmi menjadi topik hangat belakangan ini. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang hal tersebut dan akan menjatuhkan hukuman bagi pelakunya.

Dirilis dari Humas PPIH Embarkasi Medan Sabtu (25/5/2024) malam, Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Anas Abdul Jalil turut menanggapi persoalan tersebut.

Ia mengatakan untuk menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara. Praktik ilegal semacam ini, katanya, tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jamaah haji secara keseluruhan.

 

Baca Juga: Tak Hanya Air Zamzam, Kata dr Zaidul Akbar Air Kelapa Juga Salah Satu Kebesaran Allah

 

Menurut Anas Abdul Jalil, praktik haji ilegal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jamaah haji secara keseluruhan.

"Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة“ katanya.

 

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Saat Beribadah, Polsek Jajaran Polres Batu Bara Gelar Pengamanan Gereja

Dengan ini, Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Washliyah meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk memulangkan jemaah yang tidak memiliki visa resmi haji karena dapat menimbulkan permasalahan besar, seperti, menaiki transportasi bis, layanan kamar kecil dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.

 

Baca Juga: Samakah Manfaatnya ASI dengan Air Zamzam? Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar

Anas Abdul Jalil mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA. Serta mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal jamaah, termasuk undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X