Mereka menuntut agar Alfamart merangkul masyarakat Bengkulu dengan menyediakan lapangan pekerjaan sebagai jukir.
Baca Juga: Tega ! Seorang Ibu Lumpuh di Bali di Aniaya Anak Kandung Sendiri
"Ini adalah satu-satunya pekerjaan kami. Jika tidak diberi izin untuk parkir, lebih baik Alfamart ditutup saja dan tidak usah diberi izin," ujar salah satu jukir.
Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, menyatakan bahwa Alfamart tidak pernah mengutip biaya parkir dari konsumen sejak berdiri, dan komitmen tersebut akan terus mereka lakukan.
"Untuk parkir gratis ini akan diterapkan sampai dengan seterusnya," kata Solihin.
Baca Juga: Kakak dan Adik Yatim Piatu di Bali Akhiri Hidup Gegara Ekonomi
Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, mengingatkan bahwa keberadaan jukir di Alfamart setelah adanya MoU dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.
"Untuk kasus pungli ini kita juga mengacu pada Perda, apabila tidak sesuai dasar hukum maka kita tidak segan untuk menindak. Untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun," ungkapnya.