"Untuk parkir gratis ini akan diterapkan sampai dengan seterusnya," kata Solihin.
Baca Juga: Tega ! Seorang Ibu Lumpuh di Bali di Aniaya Anak Kandung Sendiri
Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, mengingatkan bahwa keberadaan jukir di Alfamart setelah adanya MoU dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.
"Untuk kasus pungli ini kita juga mengacu pada Perda, apabila tidak sesuai dasar hukum maka kita tidak segan untuk menindak. Untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun," ungkapnya.