Tegas ! Menkominfo Ancam Denda Platform Rp500 Juta Per Satu Konten Judi Online

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 22:11 WIB
Menkominfo Ancam Denda Platform Rp500 Juta Per Satu Konten Judi Online.  (Dok. Kominfo)
Menkominfo Ancam Denda Platform Rp500 Juta Per Satu Konten Judi Online. (Dok. Kominfo)

Baca Juga: Besok ! Pertandingan Tinju Bottle and Glove Siap Digelar : Eky vs Kadafi

PPATK juga melaporkan adanya 2,3 juta pemain judi online di Indonesia pada tahun 2023, dengan 80 persen dari mereka berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Rata-rata pemain memberikan deposit senilai Rp100.000 per transaksi. Menkominfo, hingga Januari 2024, mengklaim telah menutup 1,4 juta situs web dan platform yang terkait dengan judi online.

Tindakan tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat, terutama mereka yang rentan terhadap risiko perjudian online.

"Kami tidak main-main dengan hal ini. Platform yang tetap melanggar akan kami tindak tegas," tegas Budi Arie.

Baca Juga: Barcelona Resmi Jadikan Hansi Flick Sebagai Pelatih

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan konten-konten judi online yang mereka temukan di platform digital, agar tindakan pencegahan bisa segera dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X