Starlink Disoal Masyrakat Indonesia, KPPU Sebut Begini Dampaknya Dalam Persaingan Usaha

photo author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 10:28 WIB
KPPU gelar FGD sebagai respon masuknya starlink ke pasar retail Indodnesia. (Realitasonline.id/Dok)
KPPU gelar FGD sebagai respon masuknya starlink ke pasar retail Indodnesia. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Kalapas Tanjungbalai Dampingi Kakanwil Sumut dan Walikota Resmikan Musholah

Apabila terdapat entry barrier, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi, dan biaya lainnya akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan, predatory pricing maupun bentuk pelanggaran lainnya pada industri ini, silakan sampaikan ke KPPU, kata Gopprera.

Dari sisi persaingan usaha, seluruh pelaku usaha diharuskan untuk bersaing adil, dan berusaha dalam equal playing field.

KPPU akan selalu bersikap netral dan tidak akan memihak kepada salah satu pelaku usaha baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha incumbent, karena itu seluruh pelaku usaha dalam bersaing haruslah secara sehat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku usaha incumbent tidak perlu takut bersaing dengan Starlink. Selama persaingan usaha sehat terjadi, maka perusahaan akan bertumbuh bersama-sama, tutup Eugenia.(HZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X