Ketua Kloter 25 Embarkasi Medan/KNO Yakhman Hulu mengapresiasi melihat kegiatan pangkas dan membotaki kepala di lingkungan Maktab 17.
Tahallul adalah rukun ibadah haji dan umrah yang harus dilaksanakan agar ibadahnya sah. Kegiatan ini dilakukan saat rangkaian ibadah haji selesai. Berasal dari kata halal yang berarti menghalalkan. Tahallul bermakna menjadi halal/ dihalalkan atau menghalalkan beberapa larangan.
Dalam istilah fiqih, tahallul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan haji seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut.
Baca Juga: Pengguna Jalan Keluhkan Tumpukan Tanah Bekas Proyek Galian Drainase di Kawasan KIM Belawan
Bagi pria disunahkan mencukur habis rambutnya dan wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari.
Bagi jemaah yang tidak berambut, sunah dilakukan secara simbolis meletakkan pisau cukur diatas kepalanya. Tahallul awal dilakukan setelah melontar jumrah aqobah. (ADM)