Syok ! Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Anak Didiknya Tanpa Persetujuan Sang Ayah

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 11:35 WIB
MR (39), ayah korban saat di dampingi kuasa hukumnya (detikjatim)
MR (39), ayah korban saat di dampingi kuasa hukumnya (detikjatim)

Muhammad Erik menyatakan telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi namun memilih untuk menyerahkan seluruh urusan hukum kepada kuasa hukumnya, yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji dan tidak dapat dihubungi. Erik enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai laporan tersebut.

Polisi juga telah memeriksa enam orang yang terkait dengan kasus pengurus ponpes nikahi anak ini, termasuk individu berinisial V dan M, yang diduga membantu Erik dalam menjalankan aksinya. V menyediakan rumah untuk pertemuan Erik dengan korban, sementara M berperan sebagai pengantar korban setiap kali Erik memanggilnya.

Terkait status Muhammad Erik di pondok pesantren, AKP Ahmad Rohim menegaskan bahwa Erik bukan pengasuh, melainkan hanya pengurus.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan Abdya Gelar Konsolidasi

"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," jelas Rohim. Erik dilaporkan hanya menggunakan posisi dan majelis pengajiannya sebagai cara untuk mendekati korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X