Realitasonline.id - Deli Serdang | Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang (Pemkab) Deli Serdang telah mengirimkan surat pengajuan ke DPRD kabupaten Deli Serdang perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deli Serdang. Untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (ProPemPerda) tahun 2024 .
Hal ini di sampaikan Pj.Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman pada rapat paripurna DPRD Deli Serdang atas penetapan ProPemPerda tahun 2024 , Rabu (26/6/2024).
Disebutkan Pj.Bupati, dalam surat tersebut Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang telah menyampaikan 7 (Tujuh) nama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dari susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, yakni, Ranperda pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda Perangkat Desa dan, Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
"Semoga kita dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang semakin besar saat sekarang ini. Dalam memenuhi tuntutan dan harapan seluruh warga masyarakat yang Religius serta Rukun dalam ke Bhinnekaan,” ucap Wiriya Al Rahman.
Baca Juga: Delay 5 jam Lebih, Kloter 5 Jemaah Haji Debarkasi Medan sudah Tiba
Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Deli Serdang Misnan Al-Jawie menyatakan, ProPem Perda Kabupaten Deli Serdang tahun 2024 yang akan di tetapkan tersebut nantinya menjadi dasar dalam membentuk dan menyusun Peraturan Daerah.
"Hal ini sesuai dengan upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Deli Serdang," katanya.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri para Anggota DPRD Deli Serdang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deli Serdang dan lainnya.(IW)