Hati-hati!Jangan Asal Bicara, Mulutmu adalah Harimaumu! Hukum Menuduh Orang Melakukan Santet

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 19:43 WIB
Hati-hati!Jangan Asal Bicara, Mulutmu adalah Harimaumu! Hukum Menuduh Orang Melakukan Santet
Hati-hati!Jangan Asal Bicara, Mulutmu adalah Harimaumu! Hukum Menuduh Orang Melakukan Santet

Sedangkan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Denda kategori II sebagaimana dimaksud pasal di atas menurut Pasal 79 ayat (1) huruf b adalah paling banyak sebesar Rp10 juta.

Tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 319 KUHP atau Pasal 440 UU 1/2023.

Jadi menurut hemat kami, dukun dan saudara Anda tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan menuduh orang tua Anda menyantet hingga menyebabkan sakit yang diderita oleh saudara Anda. Terlebih tuduhan tersebut kemudian disebarkan kepada orang banyak.

Atas perbuatan dukun dan saudara Anda, orang tua Anda dapat menuntut atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023. Mengingat yang dituduhkan dapat berupa berita yang benar-benar terjadi atau dapat juga merupakan ‘isapan jempol’ saja. Yang terpenting adalah hal tersebut cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.

Sebagai tambahan informasi, jika kemudian timbul pertanyaan santet diatur dalam pasal berapa? Kami telah mengulasnya dalam artikel Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya.

Contoh Putusan
Contoh kasus pencemaran nama baik dapat Anda simak dalam Putusan PN Merauke No. 132/PID.B/2010/PN.Mrk. Terdakwa merusak nama baik korban dengan mengatakan dirinya merupakan tim sukses korban dan merupakan orang suruhan korban untuk mendaftarkan masyarakat yang berminat mendapatkan rumah translokal dengan persyaratan biaya administrasi dan dokumen (hal. 14).

Atas perbuatannya, masyarakat pun percaya dan mendaftarkan diri kepada terdakwa sambil memberikan uang dan persyaratan lainnya. Namun dikarenakan hal ini tidak benar, perbuatan terdakwa yang telah menggunakan nama korban membuat malu dan merusak kehormatan atau nama baik korban (hal. 15).

Terdakwa kemudian dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan di muka umum berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan (hal. 17).***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cut Yuli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X