Apakah Sah Wudhu Jika Memakai Ini? Buya Yahya Jelaskan Hukum Pakai Kutek, Pacar dan Henna

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 20:15 WIB
Buya Yahya Menjelasakan Tentang Amalan Khusus di Bulan Muharram (Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV)
Buya Yahya Menjelasakan Tentang Amalan Khusus di Bulan Muharram (Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV)

Realitasonline.id | Buya Yahya menjelaskan tentang penggunaan kutek, pacar, dan henna dalam konteks wudhu dan keabsahannya sebagai berikut:

Kutek

Penjelasan: Kutek adalah cat kuku yang sering digunakan untuk mempercantik kuku.

Dampak pada Wudhu: Kutek membentuk lapisan di atas kuku yang menghalangi air untuk menyentuh permukaan kuku secara langsung.

Hukum Wudhu: Wudhu tidak sah jika ada kutek karena air tidak bisa menyentuh kuku. Oleh karena itu, sebelum wudhu, kutek harus dihapus agar wudhu sah.

Pacar (Henna)

Penjelasan: Pacar atau henna adalah pewarna alami yang sering digunakan untuk menghias tangan dan kuku. Berbeda dengan kutek, henna meresap ke dalam kulit dan kuku.

Dampak pada Wudhu: Karena henna tidak membentuk lapisan yang menghalangi air, melainkan meresap, air tetap bisa menyentuh kulit dan kuku.

Hukum Wudhu: Wudhu tetap sah meskipun menggunakan henna karena air bisa mencapai permukaan kulit dan kuku.

Pacar dalam Bentuk Pasta

Penjelasan: Kadang pacar atau henna digunakan dalam bentuk pasta tebal yang sementara waktu menghalangi air.

Dampak pada Wudhu: Jika pasta henna masih menempel dan menghalangi air, wudhu tidak sah.

Hukum Wudhu: Harus memastikan bahwa pasta henna sudah hilang dan tidak menghalangi air sebelum melakukan wudhu.

Rekomendasi Buya Yahya

Untuk Muslimah yang Ingin Cantik: Buya Yahya menganjurkan menggunakan henna daripada kutek, karena henna tidak menghalangi air saat berwudhu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X