Realitasonline.id - Pasaman Barat | Bripka MA, seorang personel Polres Pasaman Barat diberhentikan dengan tidak hormat. MA dipecat dari kepolisian buntut yang bersangkutan tidak hadir (dinas) selama tiga bulan berturut turut atau lebih tepatnya disersi.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH ) Bripka MA, digelar di halaman Makopolres Pasaman Barat pada Senin (22/7/2024)
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto saat memimpin upacara mengatakan, pemberhentian terhadap Bripka M.A sendiri berdasarkan kepada surat Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor: Kep/247/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang PDTH.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Saksikan MoU Penyediaan Air Minum Kabupaten Palas dengan Perumda Tirtanadi
Ia menambahkan, upacara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
"Ini adalah wujud komitmen kami dalam pemberian reward dan punishment kepada personel, serta sebagai langkah untuk evaluasi secara berkala dalam rangka mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian," kata Kapolres.
Ia meminta seluruh personel Polres Pasaman Barat menjadikan upacara PTDH tersebut sebagai bahan introspeksi diri.
Ia berharap kedepan, setiap personel Polres Pasaman Barat menjadi pribadi yang lebih baik dan disiplin.
"Mari jadikan moment PDTH ini sebagai bahan untuk Intropeksi diri, agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku," pintanya.
Ia meminta setiap anggota Polres Pasaman Barat mampu menjadi polisi yang profesional dan dekat dengan masyarakat.