Di Penyuluhan Metrologi Legal Terungkap 351 Alat Ukur di Belitung Timur Ternyata Belum Ditera!

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:57 WIB
Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI Lukman Indra Ris Hermandho selaku Pengawas Kemetrologian Madya sebagai Narasumber pada penyuluhan metrologi Legal di Rumah Makan Fega Manggar. (Ralitasonline.id/Kominfo Beltim)
Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI Lukman Indra Ris Hermandho selaku Pengawas Kemetrologian Madya sebagai Narasumber pada penyuluhan metrologi Legal di Rumah Makan Fega Manggar. (Ralitasonline.id/Kominfo Beltim)

Realitasonline.id| BELITUNG TIMUR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur mengelar Penyuluhan Kemetrologian Subkegiatan Pengawasan/ Penyuluhan Metrologi Legal di Rumah Makan Fega Manggar, Kamis (8/8/24).

Kegiatan yang mengambil tema Kewajiban dan Keuntungan Bagi Pengusaha ini diikuti oleh puluhan pengelola SPBU, AMPS, SPDN, perwakilan perusahaan kelapa sawit, serta pedagang dari seluruh Beltim.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI Lukman Indra Ris Hermandho selaku Pengawas Kemetrologian Madya.

Baca Juga: Undang Stakeholder, Dandim Abdya Ajak Rawat Kedamaian Jelang Pilkada Serentak 2024

Bupati Beltim Burhanudin dalam sambutannya melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Beltim Ferry Irwan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya metrologi dalam kehidupan sehari-hari dan dunia usaha.

“Melalui penyuluhan ini para peserta dapat memahami jenis-jenis alat ukur yang wajib ditera dan ditera ulang, serta mengetahui jangka waktu pelaksanaanya,” kata Ferry.

Metrologi Legal lanjut, Ferry merupakan aspek penting dalam dunia usaha dan kehidupan sehari-hari.

Ketepatan dan ketertiban dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sangat mempengaruhi kepercayaan konsumen dan kelancaran kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Dihadiri Gubsu Bupati Asahan Siap Dukung Dan Sukseskan PON XII Aceh - Sumut

“Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi Metrologi Legal bukan hanya kewajiban semata, tetapi juga memberikan keuntungan yang signifikan bagi pelaku usaha,” ujar Ferry.

Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi ini, masyarakat dapat memastikan bahwa setiap alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Hal ini akan menciptakan rasa keadilan dam kepercayaan dalam transaksi perdagangan.

“Jika semua alat ukur sudah ditera, tentunya akan menciptakan citra positif Kabupaten Beltim sebagai daerah tertib dan terpercaya dalam bidang metrologi,” harap Ferry.

351 Alat Ukur di Kabupaten Beltim Belum Ditera

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Beltim, Suparta menargetkan tahun 2025 mendatang Kabupaten Beltim akan menjadi Daerah Tertib Ukur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X