وَتَأَكُّدُهَا عَلَى الْكِفَايَةِ فَلَوْ فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَتْ عَنْهُمْ
“Sunnah Mu’akkadah itu secara kifayah. Maksudnya jika salah seorang dari keluarga telah berkurban maka kurbannya telah mencukupi untuk anggota keluarga yang lain”. [I’anatut Thalibin]
Dan beliau melanjutkan penjelasannya : “Meskipun hukumnya sunnah namun jika semua anggota keluarga tidak ada yang berkurban maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini berlaku jika satu keluarga terdiri dari banyak orang, namun jika sendirian maka hukumnya menjadi sunnah Ain. Maksud dari sunnah kifayah di sini padahal kurban itu sendiri disunnahkan kepada setiap anggota keluarga adalah gugurnya perintah (sunnah) sebab seseorang dari keluarga ada yang berkurban, jadi bukanlah orang lainnya dalam satu keluarga ikut mendapatkan pahala kurban”. [I’anatut Thalibin]
Dan terakhir yang menjadi garis bawah adalah bahwa kesunnahan kurban itu bukan sekali seumur hidup, akan tetapi sunnah setiap tahunnya sebagaimana keterangan hadits Mikhnaf bin Sulaim RA pada hadits utama di atas “sesungguhnya kurban itu dianjurkan atas setiap keluarga pada setiap tahun.” [HR Abu Dawud]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk terus mempelajari ajaran Nabi SAW dan membuka wawasan sehingga tidak bingung dan bimbang ketika mengamalkannya.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata AN-NUR 2 Malang Jatim