Jangan angkat nomer tidak dikenal
Jika terpaksa untuk mengangkat telepon, usahakan untuk cek nomer yang adamelalui aplikasi pihak ketiga seperti getcontact. Aplikasi ini dapat melacak dan menandai siapa pengguna nomer tersebut
Tidak menghiraukan pesan maupun whatsapp mengenai penawaran pinjaman
Memblokir nomor tidak dikenal yang terus menerus menghubungi Anda atau melakukan spam
Mengirimkan Sejumlah Uang Ke Rekening
Modus lain yang belakangan ini cukup booming yaitu pelaku penipuan mengirimkan sejumlah dana ke rekening tanpa persetujuan pemilik rekening. Setelah itu penipu akan berpura-pura menagih menagih dana pinjaman dengan fee bunga yang relatif tinggi.
Apabila hal ini terjadi pada Anda, pastikan untuk tidak panik, tidak menggunakan dana tersebut dan sesegera mungkin melapor ke pihak berwajib.
Tanpa Syarat, Proses Pengajuan Dana Terlalu Dipermudah
Ciri lainnya yang umum terjadi yaitu para penipu tidak memberlakukan persyaratan apapun seperti tanda pengenal atau identitas, formulir, ataupun lainnya yang lumrah diminta saat ingin mengajukan pinjaman dana secara legal.
Jika penipu menawarkan Anda kemudahan ini, pastikan untuk tidak langsung tergiur dana menutup panggilan atau pun pesan yang Anda terima.
Mewajibkan Uang Muka atau Deposito
Setiap pinjaman online memang membutuhkan biaya di awal. Hanya saja biaya tersebut digunakan untuk kepentingan adminsitrasi berupa materai dan keperluan lainnya.
Sedangkan untuk penipuan pinjaman online (pinjol) abal-abal atau ilegal, mereka akan selalu meminta uang muka (deposito) di awal agar sejumlah dana yang hendak dipinjam dapat cepat dicairkan. Besaran yang diminta bergantung dari jumlah pinjaman dana yang kita ajukan Semakin besar dana yang dipinjam, maka uang muka yang diminta pun akan besar..
Tips Untuk Menghindari Hal Ini:
Jangan terburu-buru untuk mengiyakan permintaan yang ada
Pastikan untuk mengecek keaslian pinjol di OJK
Informasi Penyelenggara Pinjol Tidak Valid
Ciri-ciri penipuan pinjaman online berikutnya yaitu tidak validnya informasi penyelenggara atau perusahaan. Sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap pinjol yang ada diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya, lengkap dengan alamat serta persyaratan lainnya.
Jika Anda memperoleh informasi yang tidak valid atau palsu, dapat diindikasikan pinjol tersebut adalah pinjol abal-abal dan sebaiknya Anda berhati-hati.