PGN dan Kemenperin RI Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi di Kawasan Industri

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:31 WIB
FGD PGN dan Kemenperin bahas potensi pemanfaatan gas bumi di Kawasan industri. (Realitasonline.id/Dok)
FGD PGN dan Kemenperin bahas potensi pemanfaatan gas bumi di Kawasan industri. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Berkekuatan Hukum Tetap, Sejumlah BB Dimusnakan Kejaksaan Asahan

Selanjutnya PGN menindaklanjuti dengan melakukan Joint Planning, Site Survey, Kajian Tekno-Ekonomi, dan Peningkatan Maturitas Investasi atas seluruh KI yang telah diprioritasikan, dan pada kesempatan yang sama, PGN telah menandatangani Heads of Agreement (HOA) dengan sejumlah KI perihal pengembangan gas bumi dengan potensi kebutuhan volume gas bumi kurang lebih 115 BBTUD mulai tahun 2027.

“Kami berkomitmen untuk memperluas akses gas bumi dengan menyasar kawasan industri, didorong oleh adanya peluang sinergi terkait infrastruktur yang bisa dikembangkan khususnya di Indonesia Tengah dan Timur. PGN memiliki konsep integrasi infrastruktur pipeline dan beyond pipeline,” jelas Rosa, (26/8/2024).

Rosa melanjutkan selain untuk kebutuhan gas terpenuhi, perencanaan bersama Kemenperin diharapkan dapat menstimulasi pemanfaatan gas bumi domestik dan menciptakan multiplier effect. PGN sebagai badan usaha di sektor hilir gas bumi siap menjadi garda depan dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut.

“Komitmen dan fokus PGN untuk menyediakan aksesiblitas gas bumi di KI juga ditujukan untuk mendukung pemerintah dalam mengembangkan KI yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Konsep integrasi infrastuktur gas bumi dapat menjadi satu kesatuan bersama penyediaan infrastruktur lainnya untuk mempercepat pembangunan PSN,” ujar Rosa.(HZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X